Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas atau LP Klas IIB Tulungagung diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung Ma'ruf Hadi Prasetyo, saat ditemui di kantornya, Rabu, mengatakan, dari total 621 WBP yang menjalani pembinaan di lapas tersebut, terdapat 14 WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal tahun ini.

"Dari 14 WBP Nasrani, delapan orang memenuhi syarat dan kami usulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2025," kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan, enam WBP lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi persyaratan administratif.

Rinciannya, dua WBP masih berstatus terpidana dengan berkas belum lengkap, sementara empat orang masih berstatus tahanan sehingga belum memenuhi ketentuan pengusulan remisi.

Ma'ruf menyebutkan, syarat penerima remisi khusus antara lain berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Dari delapan WBP yang diusulkan menerima remisi, lima orang merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan tiga lainnya terlibat tindak pidana umum.

"Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari dan tidak ada WBP yang langsung bebas pada momen Natal tahun ini," ujarnya.

Ma'ruf menambahkan, surat keputusan (SK) remisi khusus Natal dijadwalkan diterima paling lambat pada hari pelaksanaan perayaan Natal dan akan diserahkan secara simbolis kepada para penerima.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026