Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 13 narapidana menerima remisi Natal Tahun 2025.
"Ke 13 narapidana yang kami usulkan menerima remisi ini dari pemeluk agama Kristen Katolik dan Protestan," kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus pada Perayaan Natal 2025 kali ini yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di antara, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan Lapas, serta tidak sedang menjalani pidana pengganti denda/uang pengganti atau Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Dari total 13 narapidana yang kami usulkan menerima remisi Natal ini, sebanyak 8 orang beragama Protestan dan 5 orang beragama Katolik," katanya.
Menurut KUsnan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, bergantung pada masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga dua bulan.
Sebanyak 1 orang diusulkan mendapat remisi 15 hari, 11 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kusnan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap positif, taat terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan.
Sedangkan, Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama dianutnya, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
