Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) ditargetkan selesai pada tahun ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan PDP. Peraturan tersebut menjadi pelaksana amanat Undang-Undang PDP membentuk lembaga yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi.
"Rancangan Peraturan Presiden Badan PDP disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang PDP untuk membentuk lembaga yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi," kata Alexander dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu.
Alexander menjelaskan, penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP dimulai sejak akhir tahun 2022 hingga 2024. Selanjutnya, rancangan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku kementerian pemrakarsa untuk diajukan izin prakarsa kepada presiden di tahun 2025.
Setelah mendapat izin prakarsa dari presiden pada 4 Maret 2025, rancangan Perpres tersebut dibahas dalam Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kemenpan RB dari Maret hingga September 2025. Kemudian pada Oktober 2025 dilakukan tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Pada tahun 2026 pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," ujar Alexander.
Selama Badan PDP belum dibentuk, sambungnya, tugas pengawasan kepatuhan implementasi pelindungan data pribadi di ruang digital dilaksanakan oleh Kemkomdigi.
"Secara umum kegiatan pengawasan terdiri dari pengawasan secara proaktif dan reaktif yang dilaksanakan melalui pemeriksaan sistem elektronik dari PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) terdaftar, baik berupa aplikasi mobile maupun website, serta pengisian tools pengukuran implementasi PDP oleh PSE," kata Alexander.
Kemudian, Kemkomdigi berperan dalam penanganan insiden PDP mulai dari penerimaan laporan sampai pada pemberian rekomendasi teknis, serta penelusuran harian terhadap forum jual-beli data pribadi ilegal.
Selain itu, instansi tersebut juga menyelenggarakan layanan PDP melalui penerimaan aduan terkait dugaan pelanggaran PDP, penyalahgunaan data dan aduan terkait PDP lainnya, penyelenggaraan layanan konsultasi terkait PDP, serta penyelenggaraan layanan audiensi bagi mahasiswa yang melakukan penelitian terkait PDP.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail menambahkan, sebagai anggota penyusunan Rancangan Perpres Badan PDP, Kemkomdigi konsisten menyuarakan prinsip dari UU PDP agar Badan PDP bersifat independen dan bertanggung jawab langsung ke presiden.
"Setelah itu lembaga disahkan, maka tentu harus ada orang dan hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi perkantorannya, kantornya di mana, anggarannya seperti apa. Hal itu akan menjadi PR lanjutan, tapi pastinya sudah akan ditangani langsung oleh badan itu setelah disahkan oleh presiden," jelasnya.
