Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur membentuk posko bersama dengan TNI dan Polri guna mencegah adanya peredaran narkoba di dalam Lapas.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Sukron Hamdani di Pamekasan, Senin menjelaskan, posko bersama itu merupakan kerja sama antara Kemenkum HAM melalui lembaga pemasyarakatan dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan.
"Tujuannya adalah sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk mencegah peredaran gelap narkoba di dalam lapas," katanya.
Kalapas mengharapkan program ini bisa mencegah upaya untuk memasok narkoba ke dalam Lapas, sehingga Lapas menjadi tempat yang aman bagi para pengedar.
Sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur.
Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengatakan petugas telah menangkap kaki tangan narapidana dari Lapas Pamekasan, yakni B.I (41) dan V.P.J.N (30), serta menyita tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram, dalam operasi yang dilakukan pada April lalu, di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.
Barang tersebut didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang.
Pengambilan dilakukan secara tatap muka oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan.
Menurut pengakuan tersangka, kata dia, satu kantong berisi 100 gram dan dua lainnya masing-masing 200 gram sabu.
Tersangka B.I, lanjutnya, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N.
Kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang.
Kasus lain yang juga terjadi di Lapas Klas II Pamekasan yakni upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas itu dengan menggunakan bola tenis pada 13 April 2025.
Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini terjadi saat petugas bernama Ferik Kurniawan sedang mengawasi para pekerja borongan yang sedang membersihkan rumput di area bagian dalam Lapas Narkotika, yakni di sisi barat bagian selatan.
Kala itu, Kurniawan melihat sebuah bola tenis yang mencurigakan di lokasi tersebut, karena dalam kondisi telah tersayat benda tajam.
Kurniawan lalu mengambil bola tenis tersebut dan memeriksa bola tersebut.
Ternyata, di dalam bola tenis tersebut terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram.
"Atas beberapa kasus yang terjadi ini, maka kami lalu membentuk pos bersama dengan polisi, yakni Polres dan Kodim 0826 Pamekasan," kata Kalapas Syukron Hamdani, menjelaskan.