Madura Raya (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 541 narapidana menerima remisi umum pada HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 2025.
"Narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan RI kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kali ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana," kata Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan Syukron Hamdani di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, selain berperilaku baik dan tidak pernah melanggar ketentuan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi itu yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain mengusulkan remisi umum, Lapas Pamekasan juga mengusulkan remisi dasawarsa.
"Ada 604 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi dasawarsa yang bertepatan pada momentum perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 kali ini," kata kalapas.
Menurut Sukron, remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa pidana narapidana setiap 10 tahun sekali.
Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
"Sebagaimana remisi umum, pemberian remisi dasawarsa ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan selama jangka waktu 10 tahun terakhir. Remisi ini juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," katanya.
Ia menuturkan, remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015, sehingga pada tahun 2025 ini diberikan kembali.
Kalapas lebih lanjut menjelaskan, remisi tidak diberikan kepada narapidana dengan hukuman mati atau seumur hidup, termasuk narapidana yang menjalani pidana pengganti.
"Data sebanyak 541 dan 604 narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan atau total sebanyak 1.145 orang ini adalah jumlah yang kami usulkan. Sedangkan kepastiannya nanti setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia," ujar kalapas.
Sesuai kebiasaan, Surat Keputusan tentang Pemberian Remisi, biasanya diterima pihak Lapas dua hari menjelang tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi dilakukan setelah upacara kemerdekaan.
Sementara itu, jumlah narapidana di Lapas Klas IIA Pamekasan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kali ini lebih sedikit dibanding tahu lalu.
Pada 2024, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum dan disetujui sesuai dengan usulan sebanyak 745 orang.
"Jumlahnya berkurang, karena narapidana yang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi, memang hanya 541 orang. Tapi kalau dijumlah total dengan narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi dasawarsa, maka jumlahnya jauh lebih banyak dibanding 2024," katanya.
