Madiun (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti hasil razia rutin sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang terlarang.
Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono dalam keterangannya di Madiun, Kamis mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mendukung program "Zero Halinar" (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Ia mengapresiasi langkah proaktif Lapas I Madiun yang secara konsisten melakukan razia rutin dan menindaklanjuti dengan pemusnahan secara transparan.
"Pemusnahan barang bukti hasil razia ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas I Madiun, terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari handphone, pungli, dan narkoba," ujarnya.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas publik dan komitmen integritas petugas dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif.
Ia berharap seluruh petugas terus meningkatkan kewaspadaan serta bekerja dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat.
"Kami di Lapas I Madiun berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam lapas melalui razia rutin dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat sekaligus pengingat bagi seluruh petugas dan warga binaan untuk selalu menjunjung tinggi nilai integritas," kata Andi Wijaya.
Pihaknya bersama jajaran terus memperkuat dan memperketat pengawasan agar Lapas I Madiun tetap dalam kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh warga binaan dan petugas bahwa disiplin, integritas, dan keterbukaan adalah kunci dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang terlarang hasil razia seperti telepon genggam, pengisi daya, kabel listrik, alat tajam rakitan, serta benda-benda lain yang dilarang, dimusnahkan secara terbuka di hadapan para pejabat dan petugas Lapas.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai simbol ketegasan Lapas I Madiun dalam menegakkan aturan serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan setempat.
