Madiun (ANTARA) - Sebanyak 719 orang narapidana dari 1.125 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus keagamaan dalam rangka Idul Fitri 2021.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan bahwa jumlah penerima remisi keagamaan tersebut sama dengan jumlah yang diusulkan.
"SK remisi secara simbolis diberikan seusai Shalat Idul Fitri di lingkungan Lapas Kelas I Madiun," kata Asep Sutandar di Madiun, Kamis.
Sesuai dengan data Lapas Kelas I Madiun, dari total narapidana yang menerima remisi sebanyak 719 orang, sebanyak 716 orang menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri I dan tiga orang menerima RK Idul Fitri II.
Dari 716 narapidana yang mendapatkan RK I, sebanyak 55 orang mendapat remisi 15 hari, 505 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 125 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 34 orang mendapat remisi 2 bulan.
Remisi Khusus II diberikan kepada tiga narapidana, yakni seorang langsung bebas, sementara dua lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.
Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.
Adapun kelakuakn baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu,lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum.