Sampang (ANTARA) - Sebanyak 149 narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur diusulkan dapat remisi khusus pada Lebaran 1446 Hijriah kali ini.
"Ke 149 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ini yang dinilai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang Ali Yunus di Sampang, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, di antara prasyarat untuk mendapatkan remisi khusus ini berprilaku baik selama menjalani hukum, dan memenuhi ketentuan minimal dalam menjalani hukuman di Rutan Sampang, yakni lebih dari enam bulan.
"Jumlah sebanyak 149 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini bisa berubah, karena masih bersifat usulan dan belum ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
Biasanya, sambung Ali, keputusan akan turun menjelang H-1 Lebaran dan penyerahan remisi dilakukan setelah shalat Idulfitri.
Sementara itu, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.
Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana bersangkutan.
Sedangkan, Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama dianutnya, serta telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara.
Selain itu, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.