Kota Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur menyalurkan sejumlah jenis bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM), guna membantu warga sasaran dalam memenuhi kebutuhan hidup utama pada momentum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Bantuan ini diberikan agar masyarakat bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan bahagia. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak mendukung kebutuhan keluarga," kata Wali Kota Madiun Maidi di sela prosesi penyerahan bantuan yang digelar di Kantor Kelurahan Nambangan Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Kamis.
Sejumlah bansos yang disalurkan oleh Wali Kota Madiun Maidi itu antara lain bantuan langsung tunai daerah (BLTD), BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( BLT DBHCHT), Bansos air bersih, serta santunan kematian Triwulan I tahun 2025 ke sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM).
Sesuai data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun, penerima bantuan di antaranya BLTD sebanyak 1.787 KPM mendapatkan Rp600.000 per peserta, BLT DBHCHT sebanyak 1.289 KPM mendapatkan Rp600.000, serta BLT buruh pabrik rokok sebanyak 131 KPM mendapatkan Rp900.000.
Kemudian, santunan kematian sebesar Rp1.000.000 untuk 1.716 KPM dan bantuan air bersih per bulan Rp34.000 kepada 750 KPM.
Wali Kota Maidi berharap bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Apalagi, sebentar lagi merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. Bansos yang diterima oleh masyarakat tidak ada pengurangan sama sekali, meskipun ada upaya efisiensi dalam pendistribusian.
"Untuk Kota Madiun, jatah bansos tidak dipotong sama sekali. Penerima tetap sama, dan efisiensi yang dilakukan tidak akan mengganggu bantuan. Semua dana yang ada akan kami terimakan langsung kepada penerima manfaat," kata Maidi.
Ia menjelaskan bahwa pendistribusian bantuan dilakukan dengan cara langsung dan kas, di mana penerima manfaat akan bertemu dengan petugas bank untuk menerima dana. Hal itu untuk memastikan bahwa uang bantuan tidak harus melalui kas daerah (kasda) atau penampungan Dinas Sosial (Dinsos), yang dapat memperlambat proses pencairan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan bahwa bantuan dari DBHCHT yang diterima masyarakat terdampak tidak akan berkurang meskipun ada ketentuan yang mengatur pembagian dana oleh pemerintah pusat.
"Tidak ada pengurangan dana DBHCHT karena pabrik rokok. Distribusinya sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan persentase yang ditetapkan," kata Heri.