Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler triwulan IV tahun 2025 kepada warga sasaran golongan desil 1-5 yang ada di 27 kelurahan di wilayah setempat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun Heri Suwartono di Madiun, Kamis, mengatakan bansos yang disalurkan pada triwulan IV tahun 2025 adalah Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) dan BLT dari dana hasil cukai atau BLT DBHCHT.
"Setiap keluarga sasaran menerima Rp200 ribu per bulan, sehingga total yang disalurkan Rp600 ribu untuk tiap penerima di triwulan akhir tahun ini," ujarnya.
Adapun jumlah penerima BLTD tercatat sebanyak 1.787 keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara penerima BLT DBHCHT sebanyak 1.289 KPM.
Bansos ini menyasar kelompok ekonomi desil 1 hingga desil 5. Yakni golongan masyarakat paling miskin hingga kelompok menengah ke bawah.
"Karena yang menerima adalah warga desil 1 sampai desil 5, harapannya bantuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ataupun kebutuhan penting. Jangan untuk kebutuhan sekunder, apalagi tersier," kata dia.
Sebelum penyaluran, Dinsos PPPA terlebih dahulu melakukan pengecekan data penerima untuk memastikan kelayakan. Proses tersebut melibatkan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) serta kelurahan setempat agar verifikasi lebih akurat dan tepat sasaran.
Dengan penyaluran tersebut, pemerintah berharap bansos mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga berpenghasilan rendah.
Heri menambahkan, selain penyaluran BLT hasil cukai untuk warga, Pemkot Madiun juga akan menyalurkan BLT DBHCHT untuk sasaran pekerja pabrik rokok. Bantuan itu diberikan untuk warga Kota Madiun yang bekerja di pabrik rokok yang ada di daerah lain. Sebab di Kota Madiun sudah tidak ada lagi pabrik rokok.
Untuk jatah triwulan keempat 2025, yakni Oktober-Desember, setiap penerima pekerja pabrik rokok mendapatkan Rp300 ribu tiap bulan. Artinya, penerima langsung mendapatkan Rp900 ribu.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026