Madiun (ANTARA) - Sebanyak 4.236 pekerja dari sektor informal di Kota Madiun, Jawa Timur, telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Asuransi bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) yang merupakan program pemda setempat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Madiun Maidi menegaskan jumlah pekerja informal yang terlindungi akan bertambah seiring dengan pendataan oleh pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Targetnya hingga mencapai 4.500 kepesertaan.
"Sejak bergulir pada tahun 2020, program Siaga Kita cukup bagus klaimnya. Semua terbayarkan. Kami evaluasi lagi, masih ada tidak pekerja informal warga Kota Madiun yang belum jadi peserta. Makanya, saya minta lurah dan camat untuk membantu pendataan setiap warganya," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Selasa.
Sesuai dengan data, jumlah pekerja informal sebanyak 4.236 orang yang terlindungi dan menjadi peserta program Siaga Kita itu bertambah dari data pada tahun 2020 sebanyak 3.726 orang.
Maidi menjelaskan bahwa program Siaga Kita terbukti memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal. Mereka setidaknya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam aktivitasnya sehari-hari.
Setidaknya tiga peserta yang mendapatkan biaya perawatan dari manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan sembilan dari manfaat jaminan kematian (JKM).
"Dengan program Siaga Kita, keluarga yang ditinggal setidaknya mendapatkan manfaat dari jaminan yang dibayarkan tadi. Bayangkan jika kuli bangunan, tukang bakso, dan pekerja lain yang tidak punya bos dan tidak ikut jaminan sosial ini. Setidaknya ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Maidi.
Melalui program Siaga Kita, para pekerja informal yang telah terverifikasi di Kota Madiun diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program tersebut, Pemkot Madiun membayar premi asuransi sebesar Rp16.800,00 per orang per bulan dengan nilai total ratusan juta rupiah yang bersumber dari APBD setempat. Hal ini telah diatur dalam Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Wali Kota menegaskan bahwa program tersebut bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja informal di Kota Madiun.
Ia berharap pihak keluarga sebagai ahli waris dapat terlindungi ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah.
Sebanyak 4.236 pekerja informal di Kota Madiun terlindungi jaminan ketenagakerjaan
Selasa, 1 Juni 2021 22:12 WIB