Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan akan tetap mendalami isu penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, meski pemerintah sudah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
"Kita akan dalami juga apakah sudah ada sistem zonasi, ada peruntukan untuk pemanfaatan dan lain sebagainya. Kita dalami terus," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kememhut Dwi Januanto Nugroho dalam diskusi yang dipantau daring di Jakarta, Kamis.
"Tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran yang serius, walaupun sudah dicabut izinnya, tidak menggugurkan konsekuensi hukum lainnya dengan perdata atau bagaimana mengaktifkan gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan," tambahnya.
Dalam diskusi bertema "Surga yang Hilang? Raja Ampat dan Ancaman Pertambangan Nikel" itu, Dwi Januanto memastikan jajaran di Ditjen Gakkum Kemenhut terus menggali fakta yang ada di lapangan.
Hal itu diperlukan untuk membantu Kemenhut mengambil langkah ke depan terkait isu pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah itu dilakukan mengingat isu tambang di salah satu kawasan wisata unggulan Indonesia yang memiliki nilai ekologis tinggi itu mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Dia menyebut Kemenhut juga sudah dihubungi oleh beberapa anggota dari Komisi IV DPR RI mengenai isu Raja Ampat. "Kami kawal ketat, kami ada komitmen untuk bagaimana menuntaskan persoalan ini," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut IUP yang diberikan kepada empat korporasi untuk beroperasi di Raja Ampat.
Menurut ESDM Bahlil Lahadalia, langkah itu dilakukan karena beberapa lahan perusahaan tersebut berada di dalam kawasan geopark Raja Ampat.
Secara khusus Kemenhut juga menyampaikan sudah melakukan pengawasan terhadap dua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM pada 27 Mei-2 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pendalaman dan investigasi diketahui terdapat tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Meski izin sudah dicabut, Kemenhut tetap dalami isu tambang Raja Ampat
Kamis, 12 Juni 2025 14:00 WIB

Alat berat pertambangan nikel terparkir sejak perintah penghentian sementara kegiatan operasionalnya di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.