Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida mengaku tidak akan melakukan intervensi terhadap penahanan pejabat Pemerintah Kabupaten Jember yang terjerat kasus korupsi hibah dan bantuan sosial senilai Rp38 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Saya mengambil sikap bahwa tidak akan melakukan intervensi urusan hukum karena hal itu kewenangan aparat penegak hukum, sehingga kami menghormati tugas profesi aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi di Jember," katanya di Jember, Jumat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan mantan pejabat Pemkab Jember yang pernah menjabat Sekretaris Kabupaten Jember Sugiarto dan pejabat yang masih aktif yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ita Puri Andayani setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2015 senilai Rp38 miliar.
"Pemkab Jember juga akan kooperatif untuk penanganan kasus korupsi hibah dan bansos tersebut dengan memberikan izin kepada para pejabat yang dimintai keterangan baik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun dipanggil menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," tuturnya.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan, lanjut dia, pihaknya juga menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk jabatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
"Untuk mengisi jabatan Ita Puri Andayani yang kini ditahan Kejati Jatim, maka ditunjuk Plh untuk melaksanakan tugasnya, sehingga roda pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya kasus korupsi hibah dan bansos Jember tahun 2015 tersebut juga menyeret dua ketua kelompok penerima dana hibah yakni Kusnadi dan mantan anggota DPRD Jember Wahid Zaini yang sudah divonis satu tahun penjara, kemudian Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mantan Sekkab Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Jember Ita Puri Andayani yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember itu sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi hibah dan bansos Jember dengan terdakwa Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni di Pengadilan Tipikor Surabaya.(*)