Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mentargetkan akan mulai mengelola lapangan sumur minyak di Kecamatan Kedewan, awal Agustus.
"BBS baru bisa mengelola lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, awal Agustus," kata Direktur PT BBS Bojonegoro Toni Ade Irawan, di Bojonegoro, Kamis.
Saat ini, lanjut dia, BBS dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, masih melakukan pembahasan perjanjian kerja sama dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Hargomulyo dan Beji, Kecamatan Kedewean.
Sesuai perjanjian kerja sama lanjut dia, semua sumur minyak di tiga desa itu dengan jumlah sekitar 700 titik sumur yang akan dikelola.
Pertamina EP Asset 4 Field Cepu memperkirakan produksi lapangan sumur minyak tua di tiga desa di Kecamatan Kedewan, bisa mencapai 1.200 barel per hari.
Tetapi produksi minyak yang disetorkan kepada Pertamina EP Asset 4 Field Cepu hanya sekitar 400 barel per hari, sedangkan lainnya dijual keluar atau disuling secara tradisional menjadi Solar.
"Pembahasan perjanjian kerja sama hanya tinggal mematangkan, karena sudah dua kali BBS melakukan pertemuan dengan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu," ucapnya menegaskan.
Selain itu, lanjut dia, pemkab juga akan menyosialisasikan kepada para penambang keberadaan PT BBS yang akan mengelola lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, akan dilakukan secara terbuka.
Sekitar 1.500 penambang juga pekerja lainnya akan terdaftar masuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, selain itu BBS juga bertanggung jawab atas pemeliharaan alat dan lain-lain.
"BBS memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan para penambang, menjaga lingkungan untuk mencegah terjadinya pencemaran," katanya menjelaskan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja pemkab Bojonegoro Agus Surpiyanto menambahkan pengelolaan lapangan sumur minyak tua akan diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumur Tua.
"Di dalam perbup itu antara lain, mengatur tugas BBS membentuk kelompok penambang sebagai usaha melegalkan keberadaannya," katanya.(*)