Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau whistleblower dalam setiap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK memandang pelaporan atau pengaduan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kasus seorang pelapor dugaan korupsi di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang justru dilaporkan balik dan ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Budi menjelaskan, banyak pengungkapan kasus korupsi yang ditangani KPK bersumber dari laporan masyarakat. Karena itu, KPK berkomitmen tidak mempublikasikan identitas pelapor secara detail demi menjaga keselamatan mereka.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai bentuk ancaman. Kedua, ini juga merupakan bagian dari strategi KPK dalam pengumpulan informasi secara menyeluruh atau full bucket, sehingga penanganan bisa lebih optimal bila laporan disampaikan secara tertutup,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengumumkan penangkapan terhadap mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY, atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik bersifat rahasia milik lembaga. TY diketahui merupakan pelapor kasus dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar.
Baca juga: KPK dalami kaitan kasus pengolahan karet dengan TPPU SYL
Baca juga: Kasus APH dibacok, KPK optimalkan unit reaksi cepat
Baca juga: KPK dalami penerbitan dokumen kerja TKA di kasus suap Kemenaker
