Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih menunggu keputusan Pertamina EP terkait mekanisme pembayaran imbalan jasa pengambilan minyak mentah dari lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan.
"Proses pengelolaan sumur minyak tua di Bojonegoro hanya tinggal menunggu Pertamina EP terkait proses pembayaran imbalan jasa pengambilan minyak mentah kepada penambang minyak mentah," kata Direktur PT BBS BUMD Pemkab Bojonegoro Toni Ade Irawan, Jumat.
Selama ini, kata dia, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, membayar imbalan jasa pengambilan minyak mentah antara lain, untuk ongkos angkat, angkut minyak mentah juga yang lainnya, kepada KUD pengelola dua pekan sekali.
Tetapi, lanjut dia, pembayaran imbalan jasa pengambilan minyak mentah kepada para penambang sumur minyak tua di Kecamatan Wonocolo, Hargomulyo dan Beji, Kecamatan Kedewan, yang sudah berjalan setiap hari.
"Penambang meminta pembayaran imbalan jasa setiap hari, tetapi Pertamina EP Asset 4 Field Cepu membayar dua pekan sekali," kata dia.
Dengan adanya perbedaan itu, katanya, menjadi hambatan BBS mengelola lapangan sumur minyak tua peninggalan Belanda yang masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP Asset 4 Filed Cepu.
"BBS masih menunggu keputusan Pertamina EP terkait perbedaan waktu pembayaran imbalan jasa," kata dia menjelaskan.
Yang jelas, menurut dia, BBS dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sudah sepakat untuk jumlah sumur minyak sebanyak 515 titik di tiga desa itu. Jumlah para penambang, pekerja angkutan, juga yang lainnya termasuk pemilik sumur sekitar 6.000 orang.
"Soal produksi minyak mentah yang harus disetorkan juga sudah sepakat lebih tinggi dari yang sekarang sudah berjalan," ucapnya.
Begitu pula, katanya, BBS juga sudah melakukan pendataan jumlah penambang juga tenaga kerja lainnya yang akan didaftarkan di BPJS.
Data yang pernah diperoleh Antara menyebutkan produksi sumur minyak tua di tiga desa di Kecamatan Kedewan itu, mencapai 1.200 barel per hari, tetapi yang disetorkmenyebutan kepada Pertamina EP Asset 4 Field Cepu rata-rata hanya sekitar 400 barel per hari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agus Supriyanto, menambahkan BBS dalam mengelola lapangan sumur minyak tua sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 30 tahun 2017.
"Di dalam perbup itu BBS wajib memenuhi hak para penambang seperti mendaftarkan penambang ke BPJS," ucapnya menambahkan. (*)