Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa
Timur, Kamis memanggil Manajemen PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BKSDA)
proyek gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) karena ada tenaga kerjanya
meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja.
"PT BKSDA sub kontraktor Pertamina EP Cepu dipanggil untuk dimintai
pertanggungjawabkan karena ada tenaga kerjanya yang meninggal dunia
dalam kecelakaan kerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga
Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Kamis.
Ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Manajemen PT
BKSDA dan Pertamina EP Cepu untuk membahas santunan juga yang lainnya
kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Sebab, tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja tidak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari hasil pertemuan PT BKSDA sepakat memberikan uang santunan
juga yang lainnya sebesar Rp118,9 juta untuk diberikan kepada ahli
warisnya," kata dia menjelaskan.
Tenaga kerjanya yang meninggal dunia atas nama Yayan (43) warga
Brebes, Jawa Tengah, pengemudi "backhoe" terlindas alat berat "backhoe"
pada 31 Juli.
Ketika itu Yayan memperbaiki "backhoe" yang tidak bisa
dinyalakandisebabkan masuk angin. Setelah diperbaiki, iayang berdiri di
atas ban meminta salah satu temannya untuk menyalakan "backhoe" dan
ternyata "backhoe" menyala dan berjalan.
"Korban melompat tetapi di tempat yang salah tempat sehingga terlindas "backhoe" hingga meninggal dunia," ucapnya.
Dari hasil pertemuan itu, jumlah uang yang harus diberikan PT BKSDA
kepada ahli waris korban diperhitungkan berdasarkan UU No.13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan pasal 166 yang berisi pemberian pesangon.
Sesuai ketentuan itu, besarnya uang santunan 48 X gaji, selain itu
kontraktor juga wajib memberikan santunan berkala kepada istri korban
24 XRp200 ribu. Tidak hanya itu PT BSDA juga dikenai beben memberikan
uang biaya pemakaman Rp3 juta dan bea siswa kepada anak korban Rp12
juta.
"Sesuai kesepakatan kontraktor BSDA menyanggupi akan memberikan
uang yang menjadi hak ahli waris paling lama sepekan," ucapnya
menambahkan.(*)
Disperinaker Bojonegoro Panggil Kontraktor Untuk Bertanggung Jawab
Kamis, 3 Agustus 2017 22:22 WIB
PT BKSDA sub kontraktor Pertamina EP Cepu dipanggil untuk dimintai pertanggung jawaban karena ada tenaga kerjanya yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja.