Polres Bangkalan Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis
Senin, 20 April 2015 18:01 WIB
Bangkalan (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap identitas korban dan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajeh, yang terjadi pada Minggu (19/4).
"Korban ternyata bernama Shahroni (36) warga Kampung Sabtoan, Kelurahan Pegajan, sedangkan pelaku bernama Munir (47) warga Kampung Cikar, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan," kata Kapolres AKBP Windiyanto Pratomo di Bangkalan, Senin.
Saat ini, kata dia, tersangka telah meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan.
Ia ditangkap tim Reskrim Polres Sampang sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (19/4), atau sekitar enam jam dari kejadian.
Menurut Kapolres, korban merupakan penjual siomay di Kota Bangkalan dan masih bertetangga dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan tersebut didasari rasa cemburu, karena istri pelaku berinisial HU (38) berselingkuh dengan korban.
Kapolres menuturkan, kronologis pembunuhan sadis itu terjadi, saat pelaku mengetahui istrinya berada di kos-kosan di Jalan Nusa Indah bersama korban.
Kemudian pelaku membuntuti istrinya itu hingga masuk rumah kos.
"Tak lama setelah istrinya masuk, si pelaku ini lalu mengetuk pintu kamar kos korban. Korban ke luar, kemudian pelaku membacok korban bertubi-tubi hingga
tersungkur di tengah jalan," tutur kapolres.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, diduga pelaku lebih dari satu orang. Hal ini didasarkan pada bekas luka, di tubuh korban.
"Kami masih mengejar pelaku lainnya ini, karena tersangka tidak mau angkat bicara dan kepada penyidik ia mengaku sendirian," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua buah celurit di TKP, 2 buah
tas, jaket dan celana.
"Barang bukti berupa dua buah celurit ini yang memperkuat dugaan kami bahwa pelaku bukan hanya satu orang," katanya.
Oleh karenanya, sambung dia, saat petugas meneliti sidik jari yang menempel pada
dua jenis celurit yang digunakan membunuh korban Shahroni tersebut.
Hasilnya, sidik jari di salah satu celurit cocok dengan sidik jari tersangka Munir, sedangkan satu celurit lagi berbeda. "Tapi tidak cocok dengan sidik jari korban," katanya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mlajeh, Kecamatan
Kota, Bangkalan Minggu (19/4) itu, tidak termasuk kategori "carok" karena pihak lawan tidak menggunakan jenis senjata tajam yang sama, yakni celurit dan bukan berhadap-hadapan, atau lawan tanding. (*)