Bangkalan (ANTARA) - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap pelaku pembunuhan warga yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi.
"Pelaku bernama Sahri (35) warga Dusun Dumargah, Kecamatan Kokop, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di Bangkalan, Sabtu.
Warga yang menjadi korban itu bernama Rahmad dari desa yang sama dengan pelaku pembunuhan.
Hasil penyidikan tim Reskrim Polres Bangkalan, tersangka tega membunuh korban karena sakit hati kepada Rahmad. Dasarnya, karena korban berselingkuh dengan istri pelaku, saat ia berada di perantauan.
"Sebenarnya pelaku ini sudah berniat mau membunuh sejak 2017 atau dua tahun lalu, tapi diredam oleh kades setempat dan tokoh di sana," ujar kapolres.
Pelaku pembunuhan yang masih bertetangga dengan korban ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian pembunuhan. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Rama menuturkan, Rahmad diketahui bekerja di luar Madura sejak rencana pembunuhan 2017 lalu. Namun, korban kembali ke kampung halaman sebelum peristiwa berdarah itu.
"Saat mendengar kabar bahwa korban ada di sini, pelaku ada niat membunuh karena masih menyimpan dendam," ucapnya.
Saat kejadian, pelaku diantar seorang temannya berinisial TN mengendarai sepeda motor. Pelaku pembunuhan bertemu korban di Jalan Raya Bumi Anyar.
Ketika itu pelaku membacok korban hingga empat kali sayatan senjata tajam. Korban mengalami luka robek di bagian kepala samping atas, pipi kiri, punggung belakang, perut sebelah kanan, dan lengan kanan.
"Untuk rekannya yang membantu saat ini masih kami dalami. Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia di TKP dengan luka parah," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Sahri mengaku puas telah menghabisi selingkuhan istrinya. Meski, ada sedikit penyesalan setelah melihat Rahmad terbujur kaku.
"Saya puas, tapi menyesal setelah melihat dia mati," ujar Sahri.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit milik pelaku, motor Yamaha, pakaian korban dan motor Honda Vario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan 340 subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara.