Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur memastikan besaran upah minimum kabupaten kota untuk wilayah setempat pada 2025 sebesar Rp3.507.693 atau naik Rp198.549 dari tahun 2024 yang berada di angka Rp3.309.144.
Penjabat Wali Kota Malang Iwan Kurniawan di Kota Malang, Senin, mengatakan nilai UMK di 2025 mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
"Kami mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui SK yang sudah dikeluarkan menaikkan UMK menjadi Rp3.507.693," kata Iwan.
Besaran nilai UMK terbaru yang mulai berlaku per 1 Januari 2025 ini telah disosialisasikan oleh Pemkot Malang kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja di Kota Malang per hari ini.
Menurutnya upaya sosialisasi ini penting dilakukan agar para pengusaha bisa memenuhi kewajiban membayarkan upah pekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Kami dudukkan supaya mempunyai pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan atau menerjemahkan kebijakan," ujarnya.
Iwan menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan supaya tidak ada perusahaan atau pelaku usaha yang membayarkan gaji di bawah angka ketentuan.
"Kami akan mengawal (kenaikan UMK) ini. Untuk upah yang sudah lebih tinggi dari UMK tidak boleh turun," kata dia.
Dia juga berhadap dengan kenaikan nilai besaran UMK bisa membuat kehidupan para pekerja lebih sejahtera, sekaligus menjadi motivasi untuk menjaga etos kerjanya.
"Kemudian mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik sehingga dapat menambah income daripada perusahaan yang kemungkinan itu akan juga lebih bisa naik lagi," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan masih belum menerima adanya pihak perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait kebijakan kenaikan UMK.
"Sementara ini belum ada," kata dia.
Pihaknya langsung membuka posko pelaporan terkait kebijakan UMK terbaru yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun pekerja di mal pelayanan publik dan block office.
"Jadi saya minta teman-teman pengusaha apabila ada masalah monggo datang ke kantor kami di MPP jam kerja, dari pekerja juga sama juga," ucap Arif.
Pemkot Malang, kata dia, tetap berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu mencarikan solusi terhadap para pengusaha yang merasa keberatan dengan aturan ini.
"Kami nanti akan rapatkan dengan tim dari provinsi, dewan pengupahan, seandainya ada pengusaha yang merasa keberatan dan sebagainya bagaimana langkahnya," tuturnya.