Malang (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 akan mengikuti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp100.000.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK Kota Malang pada 2021 akan disesuaikan dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020.
"Untuk UMK itu sesuai dengan provinsi, jika disuruh menambah Rp100 ribu, ya tambah Rp100 ribu," kata Sutiaji di Kota Malang, Kamis.
Sebagai catatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Sementara di Kota Malang, saat ini Dewan Pengupahan tengah melakukan survei dan inventarisasi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.
"Dewan Pengupahan tengah melakukan survei dan inventarisasi kenaikan barang-barang," tambah Sutiaji.
Sutiaji menjelaskan di Kota Malang berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang secara Year on Year (YoY) pada kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut mencatat tingkat inflasi sebesar 1,22 persen.
"BPS Kota Malang sudah mengeluarkan laporan, bahwa inflasi di Kota Malang masih 1,22 persen secara YoY. Pada Oktober 2020 Kota Malang juga mengalami deflasi 0,06 persen," kata Sutiaji.
Dalam aturan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ada beberapa ketentuan lain yang diatur, yakni para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Di wilayah Jawa Timur, besaran UMK paling rendah sebesar Rp1.913.000, atau lebih tinggi dari UMP Jawa Timur yang sebesar Rp1.868.777. Di wilayah Jawa Timur, ada sembilan kabupaten yang menetapkan UMK sebesar Rp1.913.000 tersebut.
Sembilan wilayah tersebut, adalah kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
Kenaikan UMK 2021 Kota Malang ikuti keputusan Pemprov Jatim
Kamis, 5 November 2020 18:40 WIB