Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendukung pengupahan berkeadilan dan berkelanjutan sebagai pondasi dunia usaha.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo di Surabaya, Kamis mengatakan ada keterkaitan strategis antara kebijakan upah, keikutsertaan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, serta keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
"Kebijakan upah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya saat menjadi narasumber dalam APINDO Member Gathering bertema “Sosialisasi dan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026: Mewujudkan Pengupahan yang Adil, Adaptif, dan Berkelanjutan” di Surabaya.
Ia menekankan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada upah atau penghasilan yang dibayarkan dan termasuk tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja, bukan semata-mata mengacu pada besaran UMK atau UMP.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan upah yang diterima pekerja, bukan sesuai UMK atau UMP. Oleh karena itu, akurasi pelaporan upah menjadi kunci dalam memastikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi memaparkan bahwa dari sisi perusahaan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat strategis dalam memitigasi risiko keuangan.
"Dari sisi perusahaan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berperan untuk memitigasi risiko keuangan perusahaan. Ada pengalihan risiko seperti biaya medis, santunan, dan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, dari perspektif tenaga kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah investasi stabilitas dan loyalitas SDM.
“Dari sisi tenaga kerja, terdapat kepastian perlindungan dan kesejahteraan yang menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata Hadi.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan APINDO dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pengupahan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif, adil, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
