Kejaksaan limpahkan perkara tipikor SKTM RSUD Tulungagung
- 6 Januari 2026 21:38
Polisi membawa tersangka korupsi dana di mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Polisi menahan oknum kepala desa nonaktif itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp743 juta, sementara satu tersangka lain yang menjabat bendahara desa nonaktif dinyatakan buron. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um
Polisi membawa tersangka korupsi dana di mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Polisi menahan oknum kepala desa nonaktif itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp743 juta, sementara satu tersangka lain yang menjabat bendahara desa nonaktif dinyatakan buron. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi (tengah) menyampaikan pers konferensi terkait kasus korupsi dana desa dengan tersangka di mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Polisi menahan oknum kepala desa nonaktif itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara sebesar Rp743 juta, sementara satu tersangka lain yang menjabat bendahara desa nonaktif dinyatakan buron. Antara Jatim/Destyan Sujarwoko/um