Bangkalan (ANTARA) - Aparat Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dua orang warga Kecamatan Burneh dan Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, yang terjadi pada 6 Agustus 2019.
Menurut Kepala Subbag Humas Polres Bangkalan AKP Suyitno, pelaku pembunuhan yang telah berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Bangkalan itu, bernama Abdul Aziz, warga Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah, Bangkalan.
"Ia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sanggar Agung, Kecamatan Socah," kata Suyitno.
Dalam keterangan yang diterima ANTARA di Pamekasan, Sabtu malam, dijelaskan, warga yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Zainul Arif dan Farida. Keduanya dibunuh Aziz yang tidak terima perbuatan Farida berpacaran dengan Arif.
"Si Farida ini merupakan istri kakak si Aziz yang bernama Muzammil, dan saat ini sedang dalam proses percerairan di Pengadilan Agama," kata Suyitno.
Dengan demikian, sambung Suyitno, pelaku pembunuhan Arif dan Farida itu dua orang, yakni Aziz dan Muzammil yang adalah bersaudara kandung.
Suyitno berkata, Muzammil tidak terima melihat Farida berboncengan mesra dengan Arif yang saat itu melintas di Jalan Raya Desa Binoh. Ia lalu mengajak Aziz mengejar Farida dan Arif. Sesampai di tempat kejadian perkara, pelaku langsung menghadang Arif dan membacok dia memakai celurit hingga tewas.
"Yang membuat kesal Muzammil terhadap kedua korban ini, karena proses cerai belum diputus oleh pengadilan, tapi si Farida sudah bersama lelaki lain. Itu yang menurut tersangka membuat mereka kesal," kata Suyitno.
Polisi masih mengejar Muzammil yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Peristiwa kematian kedua orang itu, Farida dan Zainul Arif, sempat membuat di Desa Tano’an, Kecamatan Burneh, Bangkalan geger, karena mayatnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan pelaku melarikan diri.