Bangkalan (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengutuk kasus pembunuhan sadis yang menimpa mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
"Kami mengutuk keras tindakan sadis pelaku terhadap korban. Kekerasan seperti ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Pendopo Agung Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Jumat.
Mahasiswi yang menjadi korban kekerasan itu berinisial EJ (20). Pelaku merupakan pacar korban yang juga mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Bangkalan itu.
Motif pembunuhan tersebut, karena korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan dirinya. Tapi, pelaku malah membacok korban dengan celurit dan membakar yang bersangkutan.
Baca juga: Pemkab Sampang-UTM jalin kerja sama untuk pengembangan SDA
Menurut Menteri PPPA, kasus tersebut juga tengah menjadi perhatian masyarakat, karena melibatkan unsur kekerasan dalam hubungan serta berimplikasi pada isu perlindungan perempuan.
"Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan upaya perlindungan perempuan, khususnya dari kekerasan dalam hubungan personal. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kasus serupa," katanya.
Ia juga berharap semua pihak, baik pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat, memberikan perhatian serta terus mengawal kasus yang menimpa korban.
"Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bangkalan Arief M Edie menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kapolres Bangkalan akan mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan terus memperkuat payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak. Semoga Perda ini dapat segera disahkan, sehingga menjadi fondasi dalam upaya kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak. Sehingga, kasus serupa tidak kembali terulang," kata Arief.