Madura Raya (ANTARA) - Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan Dr Syafi' menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan berpotensi menjadi ajang adu gagasan bagi seluruh kontestan politik.
"Ada nilai positif yang bisa kita manfaatkan dari keputusan MK tersebut, yakni kita bisa mengetahui visi dan misi calon pemimpin masa depan bangsa ini," kata Syafi di sela-sela acara seminar nasional bertajuk 'Dialektika Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum di Lingkungan Pendidikan' yang digelar Fakultas Hukum UTM, Rabu.
Lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, sambung dia, menjadi media yang tepat dalam menguji dan mengetahui gagasan serta visi dan misi calon pemimpin.
"Karena itu, kami akan memberikan ruang bagi kontestan pemilu sebagaimana perintah undang-undang, landasan hukumnya yakni putusan MK yang sekarang sedang ditindaklanjuti oleh KPU dalam penyusunan PKPU," ujar Syafi'.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan ini lebih lanjut menjelaskan, putusan MK tersebut bukan berarti memerintahkan civitas akademika untuk turut andil dalam tim sukses, melainkan, hanya menjadi tempat untuk menguji gagasan masing-masing kandidat.
"Kalau menjadi pendukung tetap tidak boleh jika di kampus, kalau diluar maka tidak masalah. Membawa alat peraga seperti atribut, kaos tidak boleh. Menurut saya ini menjadi tantangan," kata Syafi.
Seminar nasional yang diselenggarakan di Aula Syaikhona Kholil gedung Rektor UTM lantai 10 itu, menghadirkan komisioner KPU RI Idham Holik sebagai pembicara 1 dan dosen hukum Dr Nunuk Nuswardani pembicara 2.
Dalam kesempatan itu Idham mengatakan kampanye di ruang lingkup pendidikan diperbolehkan dengan beberapa persyaratan, di antaranya ada izin dari lembaga pendidikan, dan dilarang membawa atribut.
"Harus mengedepankan tradisi akademik, harus dilakukan dengan perdebatan dan diskusi demi mendukung pendidikan politik. Kami imbau kepada seluruh peserta, agar melakukan kampanye yang edukatif," katanya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan kampanye edukatif, yakni kampanye yang memberikan pencerahan bagi peserta bukan hanya menonjolkan diri, akan tetapi jenis kampanye tersebut harus mampu menarik minat dukungan dengan pendekatan yang rasional.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu bagi kampanye politik untuk memasuki pintu gerbang pendidikan. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.