Sampang (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Jawa Timur, menemukan praktik kampanye oleh salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang di lembaga pendidikan.
"Temuan adanya praktik kampanya di lembaga pendidikan ini, berdasarkan hasil pengawasan tersebar yang dilakukan Panwaslu Sampang di 14 kecamatan selama ini," ujar anggota Panwaslu Sampang Insiatun di Sampang, Sabtu.
Pimpinan Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Panwaslu Sampang menjelaskan kampanye di lembaga pendidikan itu, di sekolah swasta di Sampang dan dilakukan oleh tim pemenangan dan relawan salah satu pasangan calon.
"Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi mengingat kegiatan kampanye di lembaga pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan terlarang," ujar Insiatun.
Panwaslu secara kelembagaan telah memproses temuan itu dengan meminta penjelasan kepada koordinator kegiatan.
Menurut Insiatun, berdasarkan hasil penjelasan dari koordinator kegiatan, karena mereka tidak memahami jika kegiatan sosial yang digelar di lembaga pendidikan swasta itu, masuk bagian dari kegiatan kampanye.
"Kegiatannya kan senam bersama, dan tidak ada ajakan mencoblos salah satu pasangan calon. Tapi saat senam itu tim mengenakan pasangan calon," ujarnya.
Asumsi tim pelaksanaan, jika tidak ada ajakan mencoblos, maka bukan masuk kategori kampanye. "Padahal atribut pasangan calon juga dilarang masuk sekolah," katanya, menjelaskan.
Insiatun menjelaskan, berdasarkan Pasal 69 huruf I Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Salah satu ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. "Kedepan, kita tidak ingin lagi melihat lembaga pendidikan jadi tempat kegiatan pasangan calon ataupun relawan pasangan calon," ujar Insiatun menjelaskan.
Sementara itu, Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ini diikuti oleh tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang akan berkompetisi pada pilkada yang akan digelar 27 Juni 2018.
Ketiga pasangan calon itu masing-masing H. Hisan dengan KH Abdullah Mansyur (Hisbullah), didukung Partai Demokrat (6 kursi) dan PAN (3 kursi) sebanyak 9 kursi.
Selanjutnya pasangan Calon Bupati Pamekasan H Slamet Junaidi-H. Abdullah Hidayat (Jihad) didukung Partai Nasdem (2 kursi), PKS (2 kursi), PDIP (2 kursi), dan PPP (7 kursi), total sebanyak 13 kursi.
Kemudian, Hermanto Subaidi dan Suparto didukung Partai Gerindra (8 kursi), dan PKB (8 kursi), sebanyak 16 kursi. (*)