Sampang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menolak calon anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk pelaksanaan pilkada serentak 2018 yang terbukti pernah terlibat tindak pidana kriminal.
"Oleh karena itu, keterangan bagi calon anggota panwascam dari pihak pengadilan yang menerangkan bahwa ia tidak pernah terlibat tindak pidana kriminal merupakan salah satu prasyarat untuk mengikuti seleksi calon anggota panwascam," ujar Ketua Panwaslu Juhari di Sampang, Senin.
Juhari menjelaskan, jika anggota panwascam terpilih pada akhirnya diketahui pernah terlibat tindak pidana kriminal maka Panwaslu Kabupaten Sampang akan memecat yang bersangkutan dari keanggotaan panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Saat ini, sambung Juhari, terdapat sebanyak 84 calon anggota panwascam yang telah lulus seleksi administrasi dan tes tulis, dan kini mengikuti tahapan tes berikutnya, yakni wawancara.
"Tes wawancara rencananya hari ini hingga 18 Oktober 2017. Namun, karena semua anggota Panwaslu diharuskan mengikuti bimbingan teknis di Jakarta maka pelaksanaan tes ditunda," ujar kata Juhari.
Menurut dia, tes wawancara dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2017. Selain itu, tempat pelaksanaan tes wawancara juga berubah, yakni dari semula di kantor Sekretariat Panwaslu Sampang ke Hotel Melati Ketapang, Sampang.
Sementara itu, dari sebanyak 84 calon anggota panwascam, baru 80 orang yang menyerahkan surat keterangan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal, sedangkan empat orang calon lainnya belum.
"Pada waktu pelaksanaan tes wawancara nanti, semua peserta harus membawa keterangan tersebut termasuk KTP dan ijazah asli yang memang menjadi prasyarat mutlak bagi calon anggota panwascam," ujarnya, menjelaskan.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akan digelar pada 28 Juni 2018, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Kabupaten Sampang merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura yang akan menggelar pilkada. Dua kabupaten lainnya adalah Pamekasan dan Bangkalan. (*)