Sampang (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Jawa Timur membantah tudingan pendukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) yang menyebutkan pantia pengawas pemilu itu, berpihak pada calon tertentu dengan mengabaikan penyimpangan pada proses pilkada.
"Tidak benar kami berpihak pada salah satu pasangan calon. Pantia harus netral dan harus mengayomi semua kelompok kepentingan," ujar Komisioner Panwaslu Sampang Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun.
Dalam keterangan persnya kepada media di Sampang, Senin (9/7) malam, komisioner yang juga bicara Panwaslu Sampang itu menjelaskan, pihaknya tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran sesuai permohonan tim pendukung pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap).
"Karena status penanganan pelanggaran sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor, tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata Insiyatun.
Ia menjelaskan, bahwa kasus dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan tim "Mantap" tidak cukup bukti.
Selain itu, Panwaslu juga telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang diduga terlibat, namun waktu penyelidikan terbatas.
"Dari kami sudah selesai batas waktu yang ditetapkan dalam melakukan penyelikan, yakni lima," ucap Insiyatun.
Menurut dia, dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2017.
"Dan mengacu kepada ketentuan itu, kami akhirnya membuat keputusan bahwa kasus dugaan penyimpangan dalam proses pilkada yang disampaikan tim `Mantap` kepada kami, tidak dapat ditindak lanjuti, disamping memang tidak memenuhi unsur alat bukti," katanya, menjelaskan.
Pernyataan komisioner Panwaslu Sampang, Madura, Jawa Timur Insiyatun ini disampaikan menanggapi tudingan pendukung pasangan Cabup/Cawabup "Mantap" saat berunjuk rasa ke Panwaslu Sampang, Senin (9/7) sore.
Kala itu, ratusan tim pendukung "Mantap" berunjuk rasa di kantor Panwaslu Sampang hingga terjadi kericuhan.
Mereka mengaku kecewa karena laporan dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilkada Sampang yang berlangsung pada 27 Juni 2018 ditolak Panwaslu dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Massa pengunjuk rasa yang berjumlah ribuan orang ini juga menuding, Panwaslu Sampang terkesan memihak pada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Saat berunjuk rasa massa pendukung cabup/cawabup "Mantap" ini juga meminta agar Bawaslu Jatim mengambil alih kasus pelanggaran pilkada di Sampang dan memecat semua komisioner Panwaslu Sampang karena dinilai tidak netral dan berpihak pada pasangan tertentu.
Pada Pilkada ini diikuti oleh tiga pasangan calon itu, pasangan dengan nomor urut 1, yakni Slamet Junadi-Abdullah Hidayat (Jihad), diketahui berhasil meraih dukungan 257.121 suara atau 38,04 persen. Nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) meraih dukungan 252.676 suara atau 37,38 persen.
Kemudian, nomor urut 3, yakni Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah) meraih dukungan 166.059 suara atau 24,57 persen.
Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur digelar di 1.450 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 180 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan Kabupaten Sampang.
Pesta demokrasi lima tahunan guna memilih calon pemimpin itu diikuti tiga pasangan, yakni H. Hisan/K.H. Abdullah Mansyur (Hisbullah) didukung Partai Demokrat dan PAN.
Selanjutnya, pasangan H. Slamet Junaidi/H. Abdullah Hidayat (Jihad) didukung Partai NasDem, PKS, PDIP, dan PPP; pasangan Hermanto Subaidi/Suparto didukung Partai Gerindra, dan PKB .
Sementara itu, daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sampang, Madura untuk pilkada setempat sebanyak 803.499 orang yang terdiri atas 397.031 laki-laki dan 406.468 perempuan.
Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Sampang menyebutkan pasangan Slamet Junaidi/Abdullah Hidayat (Jihad) unggul dengan meraih 257.121 suara, Hermanto Subaidi/Suparto (Mantap) memperoleh dukungan 252.676 suara, dan Hisan/Abdullah Mansyur (Hisbullah) meraih dukungan 166.059 suara.
Dari tiga saksi peserta pilkada setempat, hanya saksi dari pasangan "Mantap" yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara, sedangkan saksi "Hisbullah" dan "Jihad" menandatanganinya.
Selain berunjuk rasa ke Kantor Panwas Kabupaten Sampang, massa pendukung pasangan "Mantap" ini berencana berunjuk rasa ke Kantor KPU Kabupaten Sampang. (*)
Panwaslu Sampang Bantah Tudingan Pendukung Cabup/Cawabup "Mantap"
Selasa, 10 Juli 2018 0:46 WIB