Panwaslu Sampang Klarifikasi Perolehan Suara Jokowi
Selasa, 15 Juli 2014 14:44 WIB
Sampang (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sampang, Jawa Timur, Selasa melakukan klarifikasi kepada penyelenggara pemilu presiden di Kecamatan Ketapang, terkait tidak adanya perolehan suara capres Jokowi pada pilpres 9 Juli 2014.
"Klarifikasi ini kami lakukan berdasarkan laporan tim pemenangan Jokowi-JK ke Bawaslu Jatim yang mencurigai bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Sampang bermasalah," kata anggota Panwaslu Sampang Akhmad Ripto kepada Antara per telepon, Selasa siang.
Ada 17 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ketapang, Sampang yang dilaporkan ke Bawaslu Jatim. Ke-17 TPS yang diduga bermasalah dan saat ini sedang diklarifikasi oleh Panwaslu Sampang itu adalah TPS 1 hingga 17 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Ke-17 TPS diketahui semua pemilih mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan tidak satupun yang mencoblos pasangan Jokowi-JK.
Total perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di 17 TPS ini adalah 7.134 suara, sedangkan perolehan suara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla nol.
Jumlah suara tidak sah sebanyak 34 suara, minimal 1 suara per TPS dan maksimal 6 suara seperti yang terjadi di TPS 17 di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang itu.
Kecamatan Ketapang, merupakan satu dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang yang tercatat sering bermasalah setiap pelaksanaan pemilu.
Pada pemilu legislatif 9 April 2014, sebanyak 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang juga ditemukan bermasalah, yakni dengan adanya TPS fiktif. (*)