Madura Raya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Bangkalan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran yang terjadi pada 4 Januari 2024.
"Tadi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan siswa SMK," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Heru Cahyo Saputro, Senin.
Ia menjelaskan rekonstruksi itu dilakukan guna memperjelas peran kedua tersangka berinisial MFA (18) dan MRAJ (17), warga Kelurahan Mlajah, Bangkalan, dalam insiden yang menewaskan Moh Hifni (17), warga Desa Lergunong, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
"Ada 42 adegan diperankan kedua tersangka sebagaimana perannya hingga membuat nyawa orang lain melayang. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas peran dari keduanya dalam aksi pembunuhan yang dilakukan," ujar Heru.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi berbeda dari TKP (tempat kejadian perkara) karena mempertimbangkan keselamatan tersangka. Hanya adegan terakhir yang dilakukan di TKP Jalan Kinibalu Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, tempat ditemukannya mayat korban.
"Perencanaan aksi berawal dari sekolah, kami lakukan di tempat lain karena kami juga mempertimbangkan keselamatan tersangka. Hanya adegan terakhirnya di TKP langsung. Korban dan tersangka kan masih satu sekolah," tutur Heru.
Pemilihan lokasi lain itu sudah atas persetujuan dari pendamping sosial, jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, dan kuasa hukum korban.
"Lokasi memang di tempat lain, tetapi diupayakan semirip mungkin dan tidak mengurangi sedikit pun keaslian adegan dan perannya. Berkas secepatnya akan dilimpahkan, dalam pekan ini kami pastikan sudah beres," kata Heru.
Dalam kasus ini, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.