Surabaya (Antara Jatim) - Elemen buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2015 sebesar Rp2.860.000 dari UMK tahun ini sebesar Rp2,2 juta. Aktivis FSPMI, Jamaluddin, di Surabaya, Rabu, mengatakan buruh menilai UMK Surabaya tahun ini masih murah dan jauh dari layak. "Survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk UMK Jatim termasuk Kota Surabaya untuk tahun 2015 sudah dilakukan dan sekarang tengah digodok di Dewan Pengupahan Kota Surabaya," katanya. Menurut dia, hasil survei pasar menunjukkan angka UMK Surabaya 2015 Rp2.860.000. Angka ini akan ditetapkan menjadi nilai KHL dan direkomendasikan menjadi usulan UMK Kota Surabaya selambatÂlambatnya pada 18 Oktober mendatang. Gubernur Jatim selambatÂ-lambatnya akan mengesahkan pada 21 November 2014. "UMK ini usulan dan belum ada ketetapan. Tapi, biasanya penetapan UMK Surabya akan menunggu penetapan UMK Jakarta terlebih dulu," ujarnya. Selain Surabaya, pihaknya juga mengusulkan UMK Kabupaten Gresik 2015 sebesar Rp2.853.500 naik dari 2014 sebesar Rp2.195.000, Kabupaten Pasuruan sebesar Rp.2.847.000, naik dari tahun ini Rp2.190.000. Kabupaten Sidoarjo diusulkan sebesar Rp2.847.000 atau naik dari tahun ini Rp2.190.000 dan Kabupaten Mojokerto diusulkan sebesar Rp2.665.000 atau naik dari saat ini Rp2.050.000. (*)
Berita Terkait
Golkar Jatim inisiasi FGD rumuskan regulasi disabilitas
15 Desember 2025 20:14
Pengamanan unjuk rasa buruh di Surabaya
28 Agustus 2025 17:03
Khofifah salurkan BLT Rp5,57 miliar untuk 4.207 buruh rokok Surabaya
5 Juli 2025 11:30
SAPMA PP Jatim dorong pemerintah beri penguatan ketenagakerjaan
1 Mei 2025 19:05
Ribuan buruh bakal gelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim
30 April 2025 20:45
Polda Jatim kerahkan 3.736 personel gabungan untuk "May Day" 2025
30 April 2025 18:29
Wamenaker temukan kejanggalan saat mediasi kasus penahanan ijazah
17 April 2025 16:48
Hari Buruh di Surabaya
1 Mei 2024 20:05
