Surabaya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat sinergisitas dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jatim sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja.
Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Tri Widodo Disnakertrans Jatim di Surabaya, Kamis mengatakan pengawasan kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
"Selama tahun 2025, Pengawas ketenagakerjaan bersama petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang belum patuh setiap bulannya pada kegiatan hari kepatuhan jaminan sosial dan berhasil merealisasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp25,7 miliar," katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan kolaborasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur merupakan langkah strategis dalam mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya," ujarnya.
Ia mengatakan, penguatan sinergisitas ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Jawa Timur.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, kolaborasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur merupakan langkah strategis dalam mendorong perluasan kepesertaan dan meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja. Dengan pengawasan yang terintegrasi, kami berharap perusahaan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerjanya," ujarnya.
Hadi Purnomo mengatakan, sampai tanggal 16 Desember 2025 total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mencapai 6,3 Juta Tenaga kerja atau tumbuh sebanyak 498.069 tenaga kerja dibandingkan tahun 2024.
"Hal ini juga menjadi salah satu hasil dari kerjasama yang telah dijalankan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur," katanya.
Selain itu, kata dia, data sampai 30 November 2025, BPJS Ketanakerjaan Jawa Timur telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari 437.704 tenaga kerja yang melakukan pengajuan klaim yang di antaranya sebanyak 16.486 ahli waris anak penerima beasiswa sejak SD sampai Sarjana dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp85,3 miliar.
"Sementara manfaat atas jaminan kehilangan pekerjaan juga telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp27,9 miliar dari 3.275 tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.
