Madiun (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba selama menggelar Operasi Tumpas Semeru 2025 di wilayah hukum kota setempat pada 30 Agustus hingga 10 September.
"Dari lima kasus tersebut, kami berhasil mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan," ujar Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah kepada wartawan di Madiun, Selasa.
Dari kasus tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 15,91 gram narkoba jenis sabu sabu, 1 kilogram ganja, tiga unit motor, dan tujuh ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Salah satu kasus yang cukup menonjol dalam operasi tersebut adalah penyelundupan 10,7 gram sabu sabu oleh tersangka SH, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Perempuan itu menyembunyikan sabu di balik pakaiannya saat menjenguk anaknya, MRA, yang menjalani tahanan di Lapas Pemuda Madiun.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa sabu sabu tersebut rencananya akan diedarkan di dalam lapas.
Ubaidilah menambahkan bahwa kasus peredaran narkoba menjadi perhatian pihak kepolisian, termasuk di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Karenanya Polres Madiun Kota akan menindak tegas siapa saja yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terlebih, modus peredaran narkoba kini juga semakin beragam. Meski demikian, pihaknya berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan jaringan narkotika di wilayah hukumnya.
"Operasi Tumpas Semeru ini menjadi bukti keseriusan kami memerangi narkoba," katanya.
Ia menyebutkan bahwa keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus narkoba dalam operasi tumpas tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran aktif semua pihak yang bekerja sama di Kota Madiun.
