Madiun (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara kepada tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di lintas daerah kota dan kabupaten.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah di Madiun, Selasa mengatakan tersangka adalah seorang pria berinisial AI (33) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang berdomisili di Sidoarjo.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga lima tahun," ujar Ubaidilah.
Ia menjelaskan aksi AI berakhir setelah ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Madiun Kota atas laporan korban seorang perempuan setelah mencuri atau membawa lari satu unit motor milik korban saat menginap di salah satu hotel di Kota Madiun.
Modusnya adalah tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan OMI. Setelah keduanya akrab, pelaku mengajak korban bertemu dan mencari penginapan.
"Saat korban berada di kamar mandi, pelaku berpura-pura keluar membeli makanan. Tak lama kemudian, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan mendapati motornya telah dibawa kabur," katanya.
Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil dompet korban berisi uang Rp900 ribu, KTP, serta ponsel Redmi 12C milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
"Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Sidoarjo," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi serupa juga dilakukan pelaku di beberapa daerah lain seperti Trenggalek, Demak, dan Majalengka dengan modus yang sama.
"Pelaku berkenalan lewat media sosial, lalu mengajak korban bertemu dan berpura-pura menginap di hotel, setelah itu membawa kabur kendaraan korban," katanya.
Atas kasus tersebut, Polres Madiun Kota meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika melibatkan uang atau harta benda. Polres Madiun Kota akan terus mengawal keamanan masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang merugikan," katanya.
