Kejari Kota Malang musnahkan 37,8 kg ganja dan 1,47 kg sabu
- 12 Mei 2026 17:59
Petugas BNNP Jawa Timur menghadirkan tersangka saat pemusnahan barang bukti narkoba di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. Antara Jatim/Didik Suhartono/um
Petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan narkoba jenis ganja saat pemusnahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. Antara Jatim/Didik Suhartono/um
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur Kombes Pol Muhammad (kanan) membawa barang bukti narkoba jenis ganja untuk dimusnahkan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/12/2025). BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar dua kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial OS (18) yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan MT Haryono, Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur pada 2 November 2025. Antara Jatim/Didik Suhartono/um