Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,  sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti amar putusan, termasuk melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkracht," katanya di Tulungagung, Kamis.

Menurut Amri, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti dari perkara yang telah diputus oleh pengadilan, sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada publik.

Berdasarkan data Kejari Tulungagung, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara pidana dengan total 137 item barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan pelanggaran undang-undang kesehatan, di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 16,5 gram yang berasal dari enam perkara, termasuk perkara yang telah diputus hingga tingkat kasasi.

Selain itu, Kejari Tulungagung juga memusnahkan 136.226 butir pil dobel L dari delapan perkara, 58 butir pil alprazolam, serta 20 butir pil trihexyphenidyl.

Barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 244 botol minuman keras jenis ciu dari tiga perkara, serta 97 item barang bukti pendukung perkara narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap, timbangan, plastik klip, ponsel, pakaian, tas, dan peralatan lainnya.

Amri menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan standar keamanan sebagai bagian dari komitmen Kejari Tulungagung dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di daerah.

"Kami berkomitmen menjaga integritas proses hukum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Tulungagung," ujarnya.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026