Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, memusnahkan 121.632 barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya di Ponorogo, Kamis, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2025 hingga April 2026.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani meliputi tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (kamtibum), narkotika dan obat-obatan terlarang, hingga perkara orang dan harta benda (oharda).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 4,29 gram, pil LL sebanyak 16.645 butir, pil Trihexyphenidyl 150 butir, pil Tramadol 116 butir, serta lebih dari 104 ribu butir obat-obatan terlarang lainnya.

Selain itu, kejari juga memusnahkan satu pucuk senjata api beserta 13 butir amunisi, satu balon udara, telepon genggam, pakaian, serta puluhan barang bukti lain dari berbagai perkara pidana.

“Hari ini kami juga memusnahkan satu pucuk senjata api dengan cara dipotong,” katanya.

Menurut dia, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, mulai dibakar, dipotong, dihancurkan hingga diblender agar tidak dapat digunakan kembali.

Zulmar menambahkan, tingginya jumlah barang bukti obat-obatan terlarang menunjukkan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Ponorogo masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Semua dimusnahkan sesuai prosedur untuk mencegah potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.
 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026