Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali memperpanjang masa penahanan terhadap SA, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo pada periode 2019–2024.
"Kami telah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka SA karena proses penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti masih berjalan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Senin.
SA yang merupakan mantan kepala sekolah tersebut semestinya mengakhiri masa penahanan pada 26 Juni 2025.
Namun karena berkas perkaranya masih dalam tahap penelitian, Kejari mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo.
Agung menuturkan, apabila hasil penelitian menyatakan berkas lengkap secara formil dan materiil, maka berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Namun jika dinyatakan belum lengkap, maka jaksa peneliti akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan.
"Jika lengkap, akan segera kami limpahkan. Tapi kalau masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," ujarnya.
SA diketahui mulai ditahan pada 28 April 2025. Masa penahanan pertama berlangsung hingga 17 Mei dan sempat diperpanjang selama 40 hari hingga 26 Juni.
Kini, perpanjangan kembali dilakukan selama 30 hari hingga 26 Juli 2025.
Selama proses hukum berjalan, SA masih dititipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan SA ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
