Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik dari Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG), yakni Ely Widodo (EW), hingga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Ponorogo yang sempat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Agus Sugiarto (AS).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EW selaku pihak swasta, dan AS selaku Kepala Bapperida Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil BR selaku ajudan Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo, DS selaku ajudan Agus Pramono (AGP) saat menjadi Sekda Ponorogo, DVP dan NS selaku ibu rumah tangga, IBP dan DMA selaku pihak swasta, serta EHM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
