Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5) malam.

Budi menjelaskan KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait kasus tersebut, yakni sprindik umum atau belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa salah satu sprindik yang diterbitkan KPK adalah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia menyampaikan hal tersebut terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Pacitan dan Ponorogo, Jawa Timur, pada 18-19 Mei 2026.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.



Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026