Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, termasuk keponakan tersangka sekaligus mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan SCW dan 25 saksi juga dipanggil untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sementara itu, Budi mengatakan identitas 25 saksi lainnya adalah NS selaku Kepala Desa Bajang, IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS selaku pihak swasta, serta EDC, EVP, dan MAR selaku pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Kemudian MR selaku pejabat pembuat komitmen RSUD Ponorogo, WN selaku Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo, OW dan IM selaku aparatur sipil negara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, dan JUD selaku Kepala Disbudparpora Ponorogo.

Berikutnya DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, AP selaku Kepala Bidang Mutasi Ponorogo, BAN selaku ajudan Bupati Ponorogo, FDK selaku Tenaga Kontrak Bagian Umum Sekretariat Daerah Ponorogo, DVP selaku ibu rumah tangga, MR selaku Staf Pendukung RSUD Ponorogo, RE selaku Kabid Keuangan RSUD Ponorogo, serta ATL selaku Admin CV Cipto Makmur Jaya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
KPK panggil 26 saksi kasus Ponorogo, termasuk keponakan Sugiri Sancoko
Kamis, 4 Desember 2025 16:30 WIB
Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Sugiri Sancoko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
