Ngawi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama sekitar enam bulan terakhir.

Kepala Kejari Ngawi Benny Hermanto di Ngawi, Selasa, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana umum maupun pidana khusus yang telah inkrah.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Benny.

Ia menjelaskan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Oktober 2025 hingga Maret 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,2 gram, 3.142 butir pil koplo, serta 55 potong pakaian, tas, dan barang rampasan lainnya.

Menurut Benny, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang telah tuntas melalui putusan pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk barang berupa pakaian dan tas, serta diblender menggunakan air atau minyak untuk barang bukti narkotika dan pil koplo.

Ia menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara rutin setiap enam bulan guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Selain sebagai lembaga penuntutan, kejaksaan juga bertindak sebagai eksekutor barang bukti. Jika sudah inkrah, maka harus dimusnahkan,” katanya.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Ngawi tersebut turut dihadiri Bupati Ngawi, Kapolres Ngawi, perwakilan Pengadilan Negeri Ngawi, serta jajaran Kejari setempat.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026