Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan 9,3 kilogram sabu-sabu hasil pengungkapan 24 perkara narkotika sepanjang 2025, sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di Jatim pada akhir tahun ini.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 24 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi sebanyak tiga butir,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan, dari total perkara tersebut, sebanyak 23 kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim dengan 38 tersangka, dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan tiga butir ekstasi.
Sementara satu perkara lainnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Sidoarjo dengan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa menyatakan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 Polda Jatim mengungkap 5.924 kasus narkoba dengan 7.617 tersangka, meningkat dibandingkan 2024.
"Sepanjang 2025 polisi menyita 292.488 gram sabu, 103.782 gram dan 960 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, serta 8.610.473 butir obat-obatan keras berbahaya," ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada Juni 2025 dengan pemusnahan 49 kilogram sabu dan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 85,3 kilogram sabu.
Polda Jatim memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa serta mengapresiasi sinergi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Polda Jatim musnahkan barang bukti 9,3 kilogram sabu
Kamis, 18 Desember 2025 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu di Surabaya, Kamis (18/12/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.
