Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur memusnahkan ribuan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam periode November 2024 hingga awal Juni 2025.
Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Ponorogo, Selasa (17/6), dan disaksikan unsur Forkopimda.
Kepala Kejari Ponorogo, Teuku Herizal, menyampaikan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Dari 40 perkara inkrah, 22 di antaranya merupakan perkara narkotika," kata Herizal.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.315 butir pil dobel L, 803 butir pil trihexyphenidyl, 55 butir pil Y, dan 743 tablet putih tanpa merek.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan sabu seberat 15,994 gram dan ganja seberat 280,22 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode.
Obat-obatan dan narkotika dihancurkan menggunakan blender khusus, sementara barang bukti lain seperti ponsel, pakaian, dan peralatan biliar turut dimusnahkan.
"Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban kami atas penegakan hukum, sekaligus upaya menjaga Ponorogo tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya," ujar Herizal.
Selain perkara narkotika, Kejari Ponorogo juga menangani 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta lima perkara terkait keamanan dan ketertiban umum.
Herizal mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mewaspadai bahaya narkoba dan menjauhi lingkungan yang berpotensi menjerumuskan.
"Peran keluarga dan edukasi menjadi kunci utama dalam pencegahan," tegasnya.