Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pimpinan Cabang BRI Ponorogo memastikan telah menindak tegas dengan memutus hubungan kerja (memecat) mantri BRI Unit Pasar Pon berinisial SPP, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, di Ponorogo, Kamis, menegaskan institusinya telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap SPP setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
"BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk sanksi PHK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus saat dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus ini, kata dia, BRI memastikan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian secara finansial, meskipun data kependudukan mereka diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit oleh tersangka.
“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan oleh saudara SPP,” ujarnya.
Agus menegaskan BRI konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penipuan atau fraud dalam setiap kegiatan operasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG).
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan SPP sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang melalui pencairan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon.
Tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.
“Hari ini SPP kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Penyidik menduga modus yang digunakan tersangka adalah dengan menggandakan data kependudukan milik sejumlah orang tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian menggunakannya untuk mengajukan kredit.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo pada 27 Mei lalu dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Penyidik menduga tersangka tidak bekerja sendiri, dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan tersebut. Hingga kini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung.
BRI Ponorogo pecat mantri Unit Pasar Pon tersangka kredit fiktif
Kamis, 12 Juni 2025 11:32 WIB

Tersangka SPP (tengah) saat digiring ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (12/6/2025). ANTARA/HO -Kejari Ponorogo