Jember (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti 84 gram narkotika dan 32 ribu obat-obatan terlarang dengan cara dibakar di halaman Kantor kejaksaan negeri setempat, Rabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 84 gram narkotika dengan rincian jenis sabu-sabu sebanyak 75 gram dan ganja sebanyak 9 gram, serta 32 ribu obat-obatan yang disalahgunakan seperti pil dextromethorpan, Trihexyphenidril dan obat tablet berlogo Y," kata Kepala Kejari Jember Hadi Mulyono.
Menurut dia, pihaknya melaksanakan perintah dari Pengadilan Negeri Jember karena barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak diperlukan lagi.
"Barang bukti tersebut terdapat dalam 95 perkara narkoba yang ditangani aparat penegak hukum sejak bulan Februari 2013 hingga Juni 2014 dan sesuai dengan putusannya, seluruh barang bukti tersebut dirampas negara untuk dimusnahkan," paparnya.
Selain narkoba, Kejari Jember juga memusnahkan barang bukti peralatan judi cap ?jie ki, kartu domino, rekapan togel, dadu dan uang palsu senilai Rp1,4 juta
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Adi Hernomo Yulianto, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Jember Kompol Teduh TSW, dan Kapolres Jember yang diwakili Kepala Bagian Operasional Polres Jember Kompol Imam Pauji.(*)
Editor : Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2026