Madiun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dari perkara peredaran narkoba yang telah diputus pengadilan setempat dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor putusan pengadilan," ujar Kepala Kejari Kabupaten Madiun Ahmad Hariyanto Mayangkoro dalam acara pemusnahan barang bukti di Madiun, Kamis.
Selain sabu, Kejari setempat juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Rinciannya adalah pil LL sebanyak 766 butir, pil Tramadol HCL 313 butir, serta Trihexyphenidyl sebanyak 50 butir.
Tak hanya narkotika, Kejari setempat juga memusnahkan barang bukti lain dari berbagai perkara pidana umum. Di antaranya 37 potong pakaian, 16 unit HP, dua timbangan digital, delapan dokumen, serta 52 perkakas.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan perkara di wilayah hukum Kabupaten Madiun periode Desember 2025 hingga April 2026," kata dia.
Adapun, pemusnahan tersebut dilakukan sesuai amar putusan pengadilan. Yakni, barang bukti dirusak hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Upaya pemusnahan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ahmad menegaskan melalui kegiatan tersebut menunjukkan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kasus kejahatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Madiun.
Pewarta: Louis Rika StevaniUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.