Pamekasan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap sebanyak 19 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar di wilayah itu.
Ke 19 orang tersangka narkoba yang kami tangkap ini, terdiri atas lima orang tersangka sebagai pengguna, sedangkan 14 orang tersangka lainnya sebagai pengedar," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan dalam siaran pers di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, pengungkapan ke 19 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 24,87 gram dan 66 butir pil inex.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan mengungkapkan, bahwa operasi tersebut dilakukan untuk penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat terlarang lainnya.
"Selain itu, operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas pasca peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 di wilayah Kabupaten Pamekasan, kata Hendry Soelistiawan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.
Wakapolres mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak, seperti tokoh masyarakat, dan para tokoh ulama pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan.
Turut mendampingi Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan dalam konferensi pers itu, Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi dan Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi.
Sementara, di antara ke 19 tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan itu, satu di antaranya masih berusia pelajar, yakni berusia 15 tahun dan menjadi pengedar barang haram tersebut.
"Terkait hal ini, kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto.
