Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pengelola Terminal Tipe A (TTA) Arjosari menyatakan setiap juru panggil penumpang (jupang) di terminal tersebut wajib mengantongi surat izin yang diterbitkan oleh setiap perusahaan otobus (PO).
"Jupang itu bukan merupakan intervensi dari kami, tetapi mereka merupakan pihak yang berasal dari PO bus, sehingga wajib memiliki surat izin untuk bertugas dari perusahaan masing-masing," kata Kepala TTA Arjosari Mega Perwira Donowati di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Juru panggil penumpang merupakan orang yang bertugas mencari dan mengarahkan penumpang ke bus yang sesuai dengan rute tujuan.
Oleh karena itu, Mega menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang untuk mengetahui jumlah juru panggil penumpang resmi atau yang telah memiliki izin tugas dari PO bus di Terminal Arjosari.
"Kalau data keseluruhannya itu kan 45-46an orang jupang dan ini datanya baru masuk 60 persenan, jadi sekitar 25 jupang yang sudah terverifikasi," ujarnya.
Proses yang kini sedang berjalan merupakan bagian upaya dari pengelola TTA Arjosari menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya penumpang bus.
"Kalau dari laporan yang telah saya terima langsung ada sekitar tujuh orang (jupang dilarang beraktivitas di Terminal Arjosari) karena tidak memiliki izin," tuturnya.
Ia menargetkan bahwa proses verifikasi data juru panggil penumpang sudah selesai pada pertengahan Juli 2025.
"Petugas kami ini kan terbatas, contoh hari ini yang saya tugaskan mengecek data tersebut itu juga merangkap sebagai sweeper jadi tidak bisa maksimal untuk mengecek data," ucapnya.
Ditanya apakah aturan ini berkaitan dengan adanya dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang prajurit TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu, Mega menyebut jika verifikasi juru panggil penumpang tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian itu.
Mega menjelaskan bahwa hal ini sudah dibahas sejak Mei 2025 bersamaan dengan rencana penerapan aturan penurunan penumpang bus yang harus di area Terminal Arjosari.
"Jadi, penertiban ini memang satu paket dengan penertiban (penurunan penumpang) yang dimulai pada 22 Juni sampai 22 Juli. Jadi bukan karena adanya kejadian ini terus saya melakukan penertiban, tidak seperti itu," katanya.
